Maraknya Plagiasi di Dunia Pendidikan




Maraknya Plagiasi di Dunia Pendidikan
Hesty Mulyandarini
D-IV Gizi, Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang
hestym228@gmail.com

Plagiasi sangatlah marak di dunia pendidikan. Inilah yang membuat nama dunia pendidikan tercoreng. Tak heran jika pelaku plagiasi dikenai sanksi yang berat sehingga membuat efek jera. Adapun sanksi-sanksi bagi mahasiswa yaang melakukan plagiasi, antara lain: teguran, peringatan terakhir, penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, bahkan sampai pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program. (Dwi Sudarmanto: 2017).
Banyak kasus plagiasi yang terjadi di Indonesia, misalnya pada 15 April 2010 Reputasi Institut Teknologi Bandung (ITB) tercoreng setelah alumninya, Dr. M. Zuliansyah, melakukan plagiarisme. Makalahnya berjudul "3D Topological Relations for 3D Spatial Analysis" terbukti menjiplak makalah berjudul "On 3D Topological Relationship" karya Siyka Zlatanova yang diterbitkan di jurnal IEEE. (Ade Hapsari L: 2014). Bukan hanya dari mahasiswa yang melakukan tindakan plagiasi, namun juga dosen-dosen di perguruan tinggi melakukan tindakan plagiasi. Ambil sebuah contoh dari kasus seorang profesor dari salah satu PTS terkenal di Bandung melakukan plagiasi dalam penulisan artikel populer di koran nasional. Gelar profesornya dicopot. Ia juga dipecat sebagai dosen. (Andreas Lako: 2013).
Lalu apa itu plagiasi?  Plagiarisme atau biasa disebut plagiasi dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang berarti penjiplakan yang melanggar hak cipta. Dalam Wikipedia.org menyatakan bahwa “plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.” Sedangkan Plagiator adalah orang yang mengambil karangan orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Tindakan plagiasi ini sangatlah tercela, namun plagiarisme sepertinya sudah menjadi fenomena umum dalam dunia pendidikan maupun dalam masyarakat kita. Banyak mahasiswa yang merasa bangga dengan hasilnya namun sebenarnya ia mengambil karya orang lain tanpa ada ijin yang meyertainya. Faktor pemicu seseorang melakukan plagiasi terjadi karena tiga hal, antara lain ketidaktahuan dalam pengolahan informasi, penulis lupa mencantumkan daftar isi, adanya unsur kesengajaan. (Didin Widyartono: 2017).
Bagaimana cara mengatasinya? Salah satu cara mengatasi agar kita tidak melakukan plagiasi adalah dengan membiasakan diri untuk tidak mengambil karya orang lain, copy-paste. Dengan cara melakukan kutipan langsung mapun tidak langsung dengan mencantumkan nama penulis ataupun sumber web ke dalam teks yang telah kita ambil dari sumber tersebut. Dan jika kita mengambil gambar dari suatu sumber hendaknya tetap menuliskan nama sumber gambar itu. Hal itu harus kita lakukan agar kita senantiasa menghargai karya-karya orang lain dengan baik.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Sudarmanto, D. 2017. Permendiknas 17 Thn 2010 Tentang Penanggulangan Plagiat. https://www.scribd.com/doc/58091151/Permendiknas-17-Thn-2010-Tentang-Penanggulangan-Plagiat. Diakses tanggal 1 November 2017.

2.      Letarini, A. 2014. Sederet Kasus Plagiarisme di Kampus. https://news.okezone.com/read/2014/02/25/373/946214/sederet-kasus-plagiarisme-di-kampus. Diakses tanggal 1 November 2017.

3.      Lako, A. 2013. Plagiarisme Akademik. http://storage.kopertis6.or.id/kelembagaan/ARTIKEL%20PLAGIARISME%20AKADEMIK1.pdf. Diakses tanggal 1 November 2017.

4.      Widyartono, D. 2017. Panduan Menulis Karya Ilmiah Di Perguruan Tinggi. Malang: Universitas Negeri Malang.

Komentar